JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai pengganti PPDB.
Pengumuman SPMB untuk jenjang TK hingga SMA akan dilakukan pada Mei.
Terdapat empat jalur masuk, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Berikut jalur dan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran SPMB 2025:
1. DOMISILI.
– Jalur domisili ditujukan untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.
Berikut syaratnya:
– Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
– Nama orangtua/wali calon murid sama pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah dan akta kelahiran;
– Kartu Keluarga dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili. (keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial);
2. AFIRMASI.
– Jalur afirmasi untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
– Bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu, perlu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah (bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).
– Sedangkan bagi penyandang disabilitas, harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
3. PRESTASI.
– Jalur prestasi dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Syarat khusus untuk mendaftar jalur prestasi di SPMB 2025, antara lain:
– Prestasi akademik : Nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lainnya.
Prestasi non-akademik: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidang non-akademik lainnya.
Bimbingan belajar
Kemudian bukti dokumen prestasi harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru atau SPMB 2025.
MURASI.
Jalur mutasi untuk calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan).
Selain itu, jalur ini juga untuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orangtua, di antaranya:
– Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali;
– Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang;
– Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru
Sedangkan persyaratan khusus jalur mutasi dari calon murid anak guru harus memiliki Surat Penugasan orangtua sebagai guru di sekolah yang dituju dan Kartu Keluarga.
Sementara itu, SPMB 2025 juga menerapkan syarat usia bagi calon murid baru, berikut rinciannya:
Jenjang TK.
Kelompok A minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
Kelompok B minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
SD.
Usia prioritas 7 tahun Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan;
Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis)
SMP.
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
SMA.
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan;
Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat.
SMK.
Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10
Untuk informasi lebih lanjut terkait regulasi SPMB 2025, dapat diunduh melalui tautan http://s.id/RegulasiSPMB. [Kemendiknas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar