Portal Berita Online

Tekab 308 Polsek Kalianda Tangkap Buron Pelaku Pembobolan Toko Eiger


KALIANDA - Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Eiger, Kalianda. Pelaku berinisial DK alias Akew (27) diamankan saat bersembunyi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.


Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, yang sebelumnya sempat buron usai membobol Toko Eiger pada Januari lalu.


“Benar, pelaku atas nama DK alias Akew sudah kita amankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Sulyadi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).


Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Eiger yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelapor yang juga pemilik toko, Yoga Adidarmawan (44), menyadari pencurian setelah menemukan sabuk jatuh dan colokan CCTV yang sengaja dicabut.


Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pelaku masuk dari plafon samping dan mengambil sejumlah barang dagangan. Pelaku yang menutup wajahnya terekam saat mengambil barang-barang berharga di toko.


Barang yang dicuri antara lain satu lusin celana merk New Lion's, satu sabuk merk Eiger, dan uang tunai Rp500.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 13.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Aiptu Zairul Fikri bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel yang dikomandoi Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, langsung bergerak ke lokasi target.


Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga masih mendalami apakah pelaku ini terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” kata Iptu Sulyadi.


Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong celana jeans merk New Lion's yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian. Uang tunai dan sabuk yang ikut dicuri belum ditemukan.


Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Pasal yang kami kenakan adalah 363 KUHP, karena pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak plafon dan masuk secara paksa,” pungkas Kapolsek Kalianda.(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts