Portal Berita Online

Menuju Lampung Bebas Staples: Sinergi Pemerintah dan Komunitas di Era Digital


Bandar Lampung – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menjadi narasumber dalam diskusi dengan tema "Menuju Lampung Bebas Staples" yang diselenggarakan oleh Komite Pewarta Independen (KoPI) di Gedung Universitas Tulang Bawang (UTB), Sabtu (3/05/2025)

Diskusi ini menyoroti bahaya penggunaan staples, terutama pada kemasan makanan, dan mendorong alternatif yang lebih aman seiring dengan pesatnya digitalisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Saefulloh menyampaikan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Lampung atas inisiatif KoPI dalam mengangkat isu krusial ini. Ia menekankan bahwa di era transformasi digital saat ini, kesadaran akan dampak kecil seperti penggunaan staples perlu ditingkatkan.

"Kita seringkali fokus pada isu digitalisasi, namun hal-hal mendasar seperti penggunaan staples dalam kemasan makanan juga memiliki potensi bahaya yang signifikan," ujarnya.

Diskusi ini juga menghadirkan Ketua KoPI Lampung, Jefry, yang menyampaikan keprihatinannya terkait risiko kesehatan apabila staples tertelan.

"Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi pionir dalam membuat peraturan terkait pembatasan penggunaan staples, khususnya pada kemasan produk UMKM," tegas Jefry.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung, dr. Josi Harnos, MARS, menjelaskan potensi bahaya staples jika tertelan, mulai dari luka pada saluran pencernaan hingga penyumbatan yang memerlukan tindakan operasi.

"Tubuh kita sangat rentan terhadap benda asing. Staples, sekecil apapun, dapat memicu reaksi alergi dan peradangan," jelas dr. Josi.

Achmad Saefulloh menanggapi positif usulan tersebut dan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti isu ini dengan melakukan kajian lebih lanjut mengenai potensi pembuatan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan penggunaan staples.

Ia juga menyoroti bahwa secara nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang menekankan prinsip keamanan pangan, termasuk larangan penggunaan kemasan yang membahayakan kesehatan.

Lebih lanjut, Achmad Saefulloh mengaitkan isu staples dengan era digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi seharusnya dapat mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas dan alat perekat fisik seperti staples.

"Idealnya, dengan sistem administrasi dan pelaporan yang semakin digital, penggunaan hardcopy dan staples dapat diminimalisir," imbuhnya.

Namun, Ia mengakui bahwa transisi menuju digitalisasi penuh memerlukan waktu dan kesadaran dari berbagai pihak.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong tindakan nyata untuk mengurangi penggunaan staples demi kesehatan dan keamanan bersama. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi seluruh masyarakat Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts